Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding

- Jumat, 01 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kasus Pesanan Mulyono Disleding


"Buat yang kemarin percaya Tom Lembong memang bersalah, harusnya lu pada bersuara paling lantang buat protes “abolisi” ini ga si? Monggo," kata @raffimulyaa.


"Gue kasih template deh: “Koruptor kok dibela”," sambungnya.


Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan tidak menemukan mensrea atau niat jahat dari Tom Lembong dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Hakim juga menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi.



Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar