GELORA.ME -Mantan Wakapolri, Oegroseno, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal tersebut disampaikan Oegroseno melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @oegroseno.official, yang dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.
"Innalillahi.... Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan (beberapa) alasan," tulis Oegroseno.
Dia memaparkan, sejumlah alasan yang membuat Tom Lembong divonis 4,5 tahun, pertama terkait alasan pelanggaran skema kerjasama BUMN dengan swasta dalam melaksanakan kebijakan impor gula, dapat dianggap sebagai sesuatu yang janggal.
Artikel Terkait
Kader PSI Sebut Mahfud MD Sengkuni, Ini Alasan Kontroversial di Balik Kritik Proyek Jokowi
Bobby Nasution Didesak KPK: Kapan Diperiksa Soal Kasus Jalan Tapanuli?
Dana Rp4,1 Triliun Jabar Mengendap di Bank? Dedi Mulyadi Bantah Keras & Diminta Buka Bukti!
Mengungkap Masalah Whoosh Sejak Awal: Analisis Lengkap Proyek Kereta Cepat yang Disebut Busuk