KACAU! Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Sudah Bikin Grup WA Rahasia Buat Atur Proyek Laptop Triliunan

- Kamis, 17 Juli 2025 | 04:15 WIB
KACAU! Sebelum Jadi Menteri, Nadiem Sudah Bikin Grup WA Rahasia Buat Atur Proyek Laptop Triliunan




GELORA.ME - Fakta baru kembali mencuat dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Proyek digitalisasi pendidikan yang bernilai triliunan rupiah ini ternyata sudah dirancang bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.


Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan tersebut bukan proses yang berjalan secara wajar, melainkan disusun dengan arahan khusus dari awal.


Kejagung mengungkap bahwa komunikasi awal mengenai proyek ini dilakukan melalui grup WhatsApp bertajuk Mas Menteri Core Team yang sudah dibentuk sejak Agustus 2019.


Padahal, Nadiem baru dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober tahun yang sama.


Fakta itu diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).


Qohar menyebut grup WhatsApp tersebut dibuat oleh Jurist Tan bersama Nadiem Makarim dan Fiona, yang langsung membahas rencana pengadaan program digitalisasi di Kemendikbud apabila Nadiem diangkat sebagai menteri pada 19 Oktober 2019.


Selang beberapa bulan, pada Desember 2019, Jurist mulai mengatur langkah lanjutan.


Ia menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja bagi para konsultan teknologi yang nantinya bekerja di bawah program TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kemendikbud.


Ibrahim kemudian ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan program TIK dengan pendekatan khusus, menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.


Qohar juga menjelaskan, sejumlah pertemuan daring digelar oleh tim khusus yang terdiri dari Jurist Tan, Fiona, serta para pejabat struktural seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulatsyah (Direktur SMP).


Dalam rapat-rapat tersebut, mereka diarahkan oleh Jurist untuk memastikan seluruh pengadaan TIK mengacu pada sistem Chrome OS.


Padahal, secara formal, Jurist Tan sebagai staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan program atau pengadaan barang dan jasa.


Menariknya, proses perencanaan terus berlanjut hingga ke level teknis.


Nadiem sendiri disebut pernah bertemu langsung dengan perwakilan Google, yakni William dan Putri Datu Alam, guna membahas potensi kerja sama dalam proyek ini.


Dalam pertemuan itu, sempat dibahas juga soal co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk mendukung proyek Kemendikbud.


Jurist kemudian ditugaskan langsung untuk menindaklanjuti arahan tersebut bersama Google, termasuk mematangkan detail pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.


Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020, ketika diadakan rapat daring bersama Nadiem yang dihadiri oleh Jurist, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief.


Dalam forum itu, Nadiem disebut memberi arahan langsung agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google, padahal saat itu proses lelang dan perencanaan belum dimulai.


Ibrahim, yang sudah aktif sebagai konsultan teknologi di kementerian, bahkan disebut aktif menggiring tim teknis untuk memilih Chrome OS.


Ia sempat melakukan demo penggunaan Chromebook melalui Zoom, dan menolak menandatangani kajian teknis awal karena belum menyebutkan Chrome OS.


Kajian teknis akhirnya direvisi sesuai arahan tersebut.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nadiem memang terlibat aktif dalam seluruh proses ini.


Menurutnya, bukti paling kuat adalah rencana pengadaan laptop sudah digagas bahkan sebelum Nadiem masuk kabinet.


“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” kata Harli.


Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:


- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020-2021.


- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.


- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.


- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi Kemendikbudristek dan orang dekat Nadiem.


Penyidik juga tengah mendalami apakah ada konflik kepentingan dalam investasi Google di proyek ini, mengingat perusahaan tersebut memiliki hubungan bisnis dengan Gojek, perusahaan yang sebelumnya dipimpin oleh Nadiem.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut kerugian negara, tapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lingkar kekuasaan sebelum jabatan formal dijabat.


Pengusutan lebih lanjut akan menentukan seberapa dalam keterlibatan para pihak, termasuk kemungkinan peran langsung dari Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.


Sumber: HukamaNews

Komentar