Penasihat hukum berdalih bahwa peristiwa kunjungan terdakwa ke Kompas adalah sesuai dengan waktu publikasi pemberitaan.
Penasihat hukum Hasto berdalih bahwa tidak ada penyidikan yang tercegah atau terintangi karena perkara yang melibatkan Harun Masiku telah disidangkan.
Penasihat hukum berdalih bahwa keterangan penyelidik dan penyidik yang dihadirkan memiliki konflik kepentingan sehingga tidak bisa digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Hasto bertindak bukan sebagai pribadi namun dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dan merupakan upaya hukum konstitusional.
Inisiatif penyuapan komisioner KPU dilakukan Saeful Bahri bersama-sama Donny Tri Istiqomah tanpa perintah dan sepengetahuan dan tanpa persetujuan terdakwa.
Tidak terbukti Hasto pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk melakukan lobby-lobby ke KPU.
Tidak terbukti Hasto pernah menalangi dana operasional apapun dalam perkara Harun Masiku di KPU.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan JPU bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan surat tuntutan JPU mencampuradukan antara fakta, pendapat, dan asumsi.
Bahwa Hasto dan tim penasihat hukum menyatakan perbuatan terdakwa dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Hasto dalam tindak pidana suap tidak memenuhi unsur Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice