GELORA.ME - Roy Suryo mengeluhkan penerapan pasal yang digunakan dalam laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terhadap dirinya terkait tuduhan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo mempertanyakan relevansi pasal yang diterapkan, khususnya Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Pasal 28 ayat 2 itu soal SARA. Mana akibat SARA yang kami buat? Suku, agama, ras, antargolongan, tidak ada. Kebohongan yang menimbulkan keonaran di ayat 3 juga tidak ada,” tegas Roy.
Ia menambahkan bahwa Pasal 160 tentang penghasutan juga tidak tepat karena merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya korban nyata yang dihasut dan menyebabkan kerusuhan.
“Jangan dibalik, jangan mereka yang membuat kerusuhan, tapi kami yang dituduh menghasut,” ujarnya.
Roy juga menyebut bahwa pemeriksaan ini berdasarkan undangan kedua, setelah undangan pertama pada 2 Juli ditolak pihaknya, karena dianggap tidak jelas, tanpa menyebutkan terlapor, locus, maupun tempus.
“Undangan kedua baru menyebutkan terlapor, sehingga kami hadir. Tapi kami memilih menggunakan hak untuk tidak memberi keterangan sesuai Pasal 28 UUD 1945, karena keterangan itu bisa digunakan untuk menjerat kami,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Roy mengaku dicecar 85 pertanyaan dalam 55 halaman, yang menurutnya dapat diselesaikan dengan cepat.
Sebab, ia menilai pertanyaan penyidikannya tidak relevan.
Ia juga mempertanyakan legal standing pelapor, yang menurutnya tidak memiliki hubungan darah atau kepentingan langsung dengan Jokowi.
"Ada yang mengatasnamakan pengacara, ini aneh. Pengacara kok malah lapor,” sindirnya.
Terakhir, Roy mengapresiasi profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya, namun menegaskan bahwa laporan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami juga sudah menyampaikan surat dari tim kuasa hukum bahwa laporan ini tidak punya legal standing,” tandasnya.
Terbaru! Roy Suryo Ungkap Kejanggalan dan 'Keanehan' Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
GELORA.ME - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Ia mengaku dicecar sekira 80 pertanyaan oleh penyidik.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tidak menyentuh substansi dugaan ijazah palsu.
"Yang lain nggak kita lihat karena nggak ada hubungannya, jadi ngapain. Cuman seputar identitas saja yang saya jawab," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
Menurut Roy, pemeriksaan berlangsung singkat karena ia menilai bahwa penyidik tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang jelas, termasuk soal waktu dan lokasi perkara yang dinilai tidak relevan.
"Yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing, tempus dan locus-nya aneh, lima tempat itu," katanya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Roy Suryo dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI tersebut.
Selain Roy, tokoh lain yang ikut diperiksa dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana.
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook