GELORA.ME -Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memastikan tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta yang berencana mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh pelaku perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Polda Jawa Barat diketahui menjerat tujuh tersangka perusakan rumah singgah di Cidahu dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai melalui akun X @NataliusPigai2 yang dikutip redaksi pada Sabtu 5 Juli 2025.
Menurut Pigai, tindakan perusakan merupakan hal yang bertentangan dengan hukum juga bertentangan dengan Pancasila.
Sejauh ini, Pigai melalui Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait nasib tujuh tersangka.
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka