GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengusut dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Jawa Barat, setelah seorang eks pegawai yang melaporkan dugaan praktik bejat di lembaga tersebut kini malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Permintaan ini disampaikan oleh Koalisi Antikriminalisasi Whistleblower saat mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Rabu (18/6/2025).
Lembaga Bantuan Hukum Bandung atau LHB Bandung, salah satu anggota koalisi, mengatakan pihaknya berharap KPK segera turun tangan mengusut dugaan korupsi di Baznas Jabar.
“Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di Baznas Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” kata Perwakilan LBH Bandung M Raffi Saiful Islam di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih anjut Raffi membeberkan bahwa Tri Yanto, mantan Pegawai Baznas Jawa Barat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut kini menjadi tersangka di Polda Jawa Barat.
Ia khawatir kriminalisasi terhadap Tri Yanto kan membuat pelapor lainnya jera dan takut untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di masa depan.
“Tentunya kami khawatir kriminalisasi tersebut akan menciptakan efek jera bagi pelapor-pelapor lain yang berusaha untuk menyampaikan atau melaporkan dugaan-dugaan korupsi yang ada di instansi-instansi daerah ataupun pusat itu,” ujar Raffi.
Tri Yanto dituding membocorkan dokumen rahasia Baznas Jawa Barat saat menyampaikan laporan dugaan korupsi dan penyelewengan di tempat kerjanya. Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini ialah pimpinan Baznas Jabar.
“Pertama yang dilaporkan itu terkait penggunaan dana zakat operasional yang harusnya 12,5 persen itu menjadi 20 persen. Kemudian ada terkait dana hibah Covid-19 di tahun 2020. Itu materi-materi yang dilaporkan ke aparat penegak hukum khususnya ke KPK,” ungkap Raffi.
“Besarannya itu Rp 9,7 miliar dan Rp 3,5 miliar. Untuk dana zakat itu Rp 9,7, untuk dana hibah itu Rp 3,5 miliar,” tandas dia.
Pelapor Korupsi Jadi Tersangka
LBH Bandung sedang menangani dugaan kriminalisasi terhadap mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat Tri Yanto yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto dipecat secara sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang dianggap tidak jelas.
Tri juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
Dia disebut melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.
“LBH Bandung berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasiwhistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Saudara Tri Yanto yang saat ini berstatus tersangka,” demikian keterangan LBH Bandung pada Mei lalu.
Pihak kepolisian menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
LBH Bandung menilai status tersangka yang ditetapkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.
Padahal, LBH Bandung menegaskan posisi hukum Tri Yanto selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
Bahkan, lanjut LBH Bandung, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” tegas LBH Bandung.
Tri Yanto telah memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.
Saat ini permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan.
Tri Yanto sebelumnya mengungkapkan kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 Miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 Miliar.
Namun, dia justru menjadi tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia.
Tri Yanto mengaku telah memberikan informasi kepada pihak pengawas internal BAZNAS RI dan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Aparat Penegak Hukum selama proses lebih dua tahun pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan BAZNAS Jawa Barat.
Sampai saat ini, pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada Aparat Penegak Hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi.
“Yang sangat disayangkan setelah melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal BAZNAS RI, identitas Saudara Tri Yanto sebagai pelapor/pengadu diketahui oleh pihak Pimpinan BAZNAS Jawa Barat sebagai terlapor, sehingga diduga menjadi dasar aduan kepada Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia yang dijerat dengan Pasal Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang ITE,” tutur LBH Bandung.
Bahkan, sebelum diadukan ke Polda Jabar Tri Yanto juga telah mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh BAZNAS Jabar dengan tanpa alasan yang jelas walau sudah berstatus karyawan tetap, pada saat mulai mengangkat isu dugaan penyelewengan dana zakat.
Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri Yanto sebagai tersangka pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.00 WIB terkait laporan dugaan tuduhan dugaan tindak pidana illegal access, membocorkan rahasia.
“Pemanggilan ini menimbulkan keprihatinan serius, mengingat Sdr. Tri Yanto sebelumnya justru merupakan pelapor (whistleblower). Rencana pemeriksaan Saudara Tri Yanto sebagai tersangka, kami nilai sebagai bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi,” tegas LBH Bandung.
Mereka menilai pemeriksaan terhadap Tri Yanto sebagai bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan menghambat pemberantasan korupsi.
Untuk itu, LBH Bandung akan mendampingi Tri Yanto secara hukum dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang fair.
Mereka mendesak Polda Jawa Barat untuk bersikap proporsional, tidak menjadikan proses hukum sebagai alat pembalasan, serta memprioritaskan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi yang diajukan Tri Yanto.
“Perlindungan terhadap whistleblower harus menjadi komitmen bersama dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersh dan transparan, khususnya di lembaga pengelola dana publik seperti BAZNAS,” ujar LBH Bandung.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
HEBOH Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
Soal Pemakzulan, Waketum JoMan Andi Azwan Minta Publik Tak Remehkan Kemampuan Gibran: Mentornya Prabowo & Jokowi!
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ternyata di Luar Negeri
Ubedilah Badrun: Saya Khawatir Fadli Zon Berubah jadi Fadli Zonk