GELORA.ME -Semua pihak diimbau untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif terkait empat pulau yang dialihkan dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Senin 16 Juni 2025.
“Ada baiknya semua pihak tidak mengeluarkan statement yang provokatif terkait sengketa 4 pulau di sekitar Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah,” ujar Dahnil.
Polemik mencuat setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan pemindahan administrasi Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya