GELORA.ME - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu memberikan analisa soal kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2023 yang anggarannya Rp9,9 triliun.
Said Didu membongkar kasus ini ada dua hal terpisah, pengadaan software dan hardware, yang terjadi era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dimana software dananya Rp 3,9 triliun dan hardware dananya Rp 6 triliun.
Menurut Said Didu, pengadaan hardware atau perangkat keras dikendalikan atau diarahkan sosok menteri yang selama masa Presiden Jokowi, sangat berkuasa.
“Agar publik tahu bahwa korupsi ini ada dua, 1) pengadaan software senilai Rp 3,9 triliun “dikendalikan” oleh Kemendikbud,” kata Said Didu dalam unggahan laman X miliknya dilihat Rabu (4/6).
“Dan 2) pengadaan hardware senilai Rp 6,0 triliun “dikendalikan/diarahkan” oleh Menteri yang selama Presiden Jokowi menjadi sangat berkuasa,” tegasnya lagi.
Dia pun meminta masyarakat ikut mengawal kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini.
“Mari kawal kasus ini karena sepertinya akan mengarah ke pusat kekuasaan,” jelasnya.
Diketahui, dua staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Jurist Tan, diperiksa Kejagung.
Total 28 orang diperiksa penyidik soal kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini.
Diduga terjadi mark up harga laptop dan juga kongkalikong dalam penentuan pemilihan sistem yang dipakai dalam laptop itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengadaan laptop itu menghabiskan dana Rp 9,9 triliun.
Dana tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Kasus ini ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Selasa (20/5/2025).***
Sumber: pojok1
Artikel Terkait
Tutup Akses Dokumen Ijazah Capres dan Cawapres ke Publik, KPU Bilang untuk Perlindungan Data Pribadi
4 Bukti Kekuatan Jokowi Kini Hanya Bertumpu pada Relawan
Adhie M Massardi Yakin 100% Menag Yaqut Tak Berani Lego Kuota Haji Tanpa Perintah Jokowi
Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK