Klaim Dikhianati Anak Buah, Ternyata Budi Arie Minta Jatah 50% Pengamanan Judol

- Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:20 WIB
Klaim Dikhianati Anak Buah, Ternyata Budi Arie Minta Jatah 50% Pengamanan Judol


GELORA.ME -
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun para terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.

"Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi," bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).

Adhi kemudian terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online, dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan ini dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.

Dari praktik tersebut, terungkap bahwa keuntungan dibagi rata. Namun, Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.

"Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi," bunyi surat dakwaan.

Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.

"Saya teman dekat Pak Menteri," tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain dalam pertemuan yang turut diungkap dalam dakwaan.

Ketika praktik ini sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di Widya Chandra, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta agar praktik dilanjutkan, dan disetujui.

"Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik," bunyi surat dakwaan.

Total situs yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu situs judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan para terdakwa juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie Setiadi atas penyebutan namanya dalam dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Budi Arie sempat membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam jaringan judi online. Ia justru melempar isu mengenai sosok T yang menurutnya menjadi pengendali jaringan tersebut.

Menurut Budi Arie, sosok T yang juga disebut sebagai tersangka adalah orang yang merekomendasikan Adhi Kismanto untuk masuk ke tim Tenaga Pengawasan dan Penindakan Take Down Situs Judi Online di Kominfo.

Sosok T diduga adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, eks komisaris BUMN PT HIN. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, yang menyebut Zulkarnaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November lalu.

Budi Arie menegaskan bahwa sosok T bukanlah teman dekatnya, melainkan sahabat dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media," ujar Budi Arie saat dihubungi wartawan, 10 November 2024.

Ia merasa menjadi korban, karena namanya diseret dalam kasus pegawai Komdigi yang membeking praktik judi online.

"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan (oknum) pegawai Komdigi," tuturnya menegaskan.

Namun ia mengakui bahwa dirinya memang merekrut Adhi Kismanto atas rekomendasi T, setelah melihat kemampuan Adhi yang mengesankan. Budi Arie menjelaskan bahwa tim pengawasan dan penindakan (take down) bekerja di bawah pengawasan Direktorat Pengendalian, bukan di bawah langsung menteri.

Belakangan diketahui bahwa T dan AK bekerja dari kantor satelit di Bekasi untuk melindungi lebih dari 1.000 situs judi online dari take down Kominfo.

"T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," ucapnya.

Sumber: inilah

Komentar