Sehingga diharapkan pihak penggugat dapat membuktikan di manakah ijazah palsu Jokowi yang tengah dipersoalkan.
"Saya berharap perkara berlanjut apapun konsekuensinya. Karena sesuai gugatan penggugat, dia akan membuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Justru saya ingin mengetahui ijazah palsunya di mana, itu kan penggugat yang tahu.
Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu, sehingga sudah tepat kami memberikan kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu yang digunakan Jokowi yang mana," ucapnya.
"Karena kalau tidak diproses oleh majelis hakim pemeriksaan perkara, maka isu-isu tentang ijazah palsu akan menjadi bola liar. Jokowi merasa diserang atas kehormatan nama baiknya, harkat martabatnya," sambungnya.
Sementara itu, pihak penggugat Muhammad Taufiq, masih bersikeras dengan pendapatnya bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli.
Terlebih Jokowi tidak berani memperlihatkan ijazah aslinya.
"Ini kan simpel, kalau orang di jalan dicegat, kendaraannya dilengkapi surat-surat, kan tinggal tunjukkan STNK-nya. Yang kedua, jika Jokowi tidak hadir dan memberikan keputusan, justru ini menjadi persepsi buruk.
Karena pada akhirnya orang akan mengatakan sekolah tidak penting, karena ijazahnya saja dirahasiakan," kata Taufiq.
"Tidak ada istilahnya mencabut gugatan. Bagaimana polanya, ini termasuk strategi," imbuhnya.
Kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan pihaknya akan menentukan strategi baru agar Jokowi bersedia menunjukkan ijazah aslinya.
"Yang jelas kami masih tetap pada petitum," kata Andhika.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Listyo Sigit Naikkan Komjen Polri, Prof Ikrar: Strategi Penyelamatan Diri & Keluarga Jokowi?