Sebulan Lebih jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Serahkan LHKPN ke KPK

- Selasa, 18 Maret 2025 | 09:40 WIB
Sebulan Lebih jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Ternyata Belum Serahkan LHKPN ke KPK


"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," pungkas Budi.


Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) nomor 3/2024, Stafsus Menteri termasuk Wajib LHKPN. Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025.


Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28/2019, jabatan Stafsus termasuk sebagai wajib lapor (WL).


Sehingga, Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar