GELORA.ME - - Dokter Detektif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari dokter Andreas Situngkir di Polda Sumatra Utara atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Andreas Situngkir, Julianus Sembiring.
Berdasarkan keterangannya, Dokter Detektif dijerat oleh pasal 27 A Undang-Undang ITE.
"Jadi laporan kami atas nama dr Andreas Situngkir yang dibuat di Polda Sumut dengan nomor LP/B/1400/X/2024 per 8 oktober 2024 dengan terlapor awalnya 1 buah akun dengan nama akun doktif yang kemudian dilaporkan pada persangkaan Pasal 27A Undang-Undang ITE," ujar Julianus P Sembiring, dikutip Senin 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, penetapan Dokter Detektif sebagai tersangka dikatakan oleh Julianus Sembiring telah melewati proses lidik dan gelar perkara terlebih dahulu.
Sehingga, Julianus Sembiring berharap agar Dokter Detektif segera ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap dokter Andreas Situngkir.
"Kemudian, sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang sudah dihadirkan termasuk saksi ahli, yang kemudian pada hari ini per 17 Maret 2025 telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2 HP-nya maka kami sampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara," ucapnya.
"Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami," tutup Julianus P Sembiring.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Diduga demi Kepentingan Politik Kekuasaan Keluarga Jokowi
2 Calon Kuat yang Diramalkan Bakal Gantikan Hasan Nasbi jadi Kepala PCO
Kasus Ijazah Diberitakan Media Asing, Dokter Tifa: Hati-hati Pak Jokowi
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim