Pada Februari 2025, FI menunjukkan sejumlah uang kepada korban untuk digandakan sebagai bagian dari ritual.
Pada 1 Maret 2025, korban dan pelaku sepakat melakukan ritual spiritual di rumah korban pada pukul 12.01 WIB.
Saat itu, korban ESW, sudah bersiap melakukan ritual di kamar mandi menggunakan sarung, sementara korban pertama berada di ruang utama dengan uang yang akan digandakan.
Namun, pada saat pelaksanaan ritual korban tidak sabar karena proses yang lama dan tidak membuahkan hasil sehingga korban TSL mencaci maki tersangka dengan kata-kata kasar.
Merasa tersinggung, dan kesal, pelaku kalap dan memukul kepala korban pertama dengan batang besi sebanyak dua kali, bahkan pelaku menindih dan mencekik korban hingga meninggal dunia dengan melilitkan tali rafia di lehernya.
Setelah membunuh korban pertama, pelaku membersihkan darah yang berceceran dan menyerang korban kedua dengan memukul kepalanya menggunakan besi yang sama
Setelah kedua korban meninggal, pelaku memasukkan jasad mereka ke dalam tendon air lalu melarikan diri.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya