Saat ini, perubahan aturan pemilu juga menjadi faktor yang membuat publik semakin menanti kepastian langkah Jokowi.
Usulan penurunan ambang batas parlemen dari empat persen dan penghapusan presidential threshold membuka peluang besar bagi partai baru untuk bersaing.
"Kalau Jokowi membuat parpol mungkin di 2029 bisa mengusung calon dari partai barunya ini," sambung analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Namun, di balik wacana ini, Jokowi juga ingin menyampaikan kritik terhadap sistem kepartaian di Indonesia yang masih terpusat pada elite partai.
Dengan konsep partai super TBK atau partai perorangan, ayahanda dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mendorong agar partai politik lebih modern.
"Di negara Kita memang selama ini partai politik tersentralisasi kepada ketua umum hanya terpusat pada elite partai," tandas Adi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun