GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh tebang pilih dan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, produk kilang, sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai 2023.
"Kejagung harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut," kata Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat 7 Maret 2025.
Sugeng mengingatkan agar dalam melakukan pemberantasan korupsi Kejagung tidak sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktik impunitas pelaku korupsi lain.
"Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat," kata Sugeng.
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan