GELORA.ME - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Gibran) bisa dikenai tindak pidana korupsi terkait grafitikasi saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebagai anak presiden saat itu, perusahaan Gibran mendapat suntikan dana i Alpha JWC sebanyak dua kali senilai Rp. 100 miliar.
“Gibran dikenakan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Gibran juga dikenakan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 UU Tipikor.
Sebab, Gibran menyalah-gunakan jabatan serta wewenang dirinya sebagai walikota dan bapaknya sebagai presiden,” kata Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam pernyataan kepada redaksi SuaraNasional, Kamis (27/2/2025).
Gibran juga bsa dikenakan sanksi perdata. Sebab, ia menerima dana investasi untuk bisnis dalam kedudukan sebagai walikota dan anak presiden.
Konsekwensi logisnya, sesuai dengan pasal 29 ayat (2) UUD 45, separuh kekayaan Gibran harus disita Kejaksaan Agung.
“Hal ini dilakukan khalifah Umar bin Khattab yang menyita separuh kekayaan seorang pedagang. Sebab, pedagang ini mendapat modal bisnis dari Baitul Mal di mana beliau punya hubungan kekerabatan dengan Pengelola Baitul Mal,” ungkapnya.
Gibran sewaktu mengikuti pilpres 2024, kekayaannya per 31 Desember 2023, mencapai Rp 25.576.015.455.
Kekayaannya didominasi tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 17.339.000.000. Surat bergarga yang dimiliki, Rp 5.552.000.000 dan setara kas Rp 2.093.015.455.
Selama tiga tahun menjadi wali kota Solo (2021 – 2024), kekayaan Gibran bertambah Rp. 4,5 milyar. Tanah dan bangunan miliknya bertambah dua unit.
Apakah penambahan kekayaan tersebut wajar jika dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama tiga tahun.?
PP No. 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menetapkan, gaji pokok wali kota adalah Rp.2,1 juta per bulan.
Tunjangan walikota, berdasarkan Perpres No. 68/2001, sebesar Rp.3,78 juta per bulan.
Maknanya, penghasilan Gibran sebagai walikota adalah Rp. 5,88 juta sebulan.
“Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan UU Tipikor, dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 20 tahun. Bahkan, bisa hukuman seumur hidup.
Sebab, Akil Muhtar, Ketua MK yang korupsi hanya puluhan miliar, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Jika Gibran dijatuhi hukuman minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup, maka Jokowi, sang ayah wajar dijatuhi hukuman mati,” pungkasnya.
Sumber: SuaraNasional
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Saksi Ahli Akan Hadir di Sidang 10 Desember 2025
Reaksi Jokowi Soal Logo Projo Dihapus: Dukung Prabowo, Benarkah?
Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Ini Faktanya
Projo Gabung Gerindra: Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?