Heru mengatakan, anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp226 miliar, dengan rincian belanja barang Rp214 miliar dan belanja modal Rp11 miliar.
“Dampak pemblokiran, maka pagu anggaran MK menjadi Rp385 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini adalah Rp69 miliar,” kata Heru.
Heru menjelaskan, sisa anggaran Rp69 miliar akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar, tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) dan tenaga Kontrak Rp13,1 miliar.
Kemudian biaya langganan dan jasa Rp9,8 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, dan honorer perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur/bupati/walikota Rp400 juta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah