GELORA.ME -Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan melakukan tindak nepotisme.
Cak Imin dilaporkan oleh seorang pria bernama Musanto dari Padepokan Hukum Indonesia (PHI).
Musanto melaporkan Cak Imin karena dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam timwas haji," ujar Musanto Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/8).
"Itu bertentangan dengan peraturan DPR RI 1/2015 tentang kode etik. Itulah itu yang kami laporkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan