Aturan HGU IKN untuk Investor Sampai 190 Tahun, Pengamat: Diobral Tanpa Libatkan Masyarakat

- Selasa, 16 Juli 2024 | 12:16 WIB
Aturan HGU IKN untuk Investor Sampai 190 Tahun, Pengamat: Diobral Tanpa Libatkan Masyarakat



GELORA.ME  - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah kritisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 yang berisi izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.


Menurutnya aturan tersebut ingin mengobral IKN ke investor tanpa libatkan masyarakat. Tak hanya itu dikatakannya aturan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945.


"Jadi memang Perpres Nomor 75 itu niatnya untuk mengobral IKN kepada investor. Agar mereka mau berinvestasi ke IKN," kata Trubus, Senin (15/7/2024).



Dia menilai Perpres tersebut juga melukai masyarakat lokal di Kalimantan. "Seharusnya masyarakat lokal dilibatkan dalam penyusunan itu. Perpres nomor 75 itu tidak melibatkan masyarakat lokal," jelasnya.


Tak hanya itu, kata Trubus, Perpres tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.



"Kekayaan sumber daya alam dimiliki oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Bukan kemakmuran investor," jelasnya.



Dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria. Menyebutkan HGU paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi.


"Tapi sekarang sampai 190 tahun. Ini kelihatannya ada agenda lain semata-mata kepentingan terhadap investor bukan kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.



Halaman:

Komentar