"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November. Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," tutur Mahfud.
"Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya; 'jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tambah mantan Ketua MK itu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Sinyal Jauh dari Jokowi? Ini Kata Pengamat
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik