"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November. Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," tutur Mahfud.
"Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya; 'jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tambah mantan Ketua MK itu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024? Pimpinan Bahlil & Sarmuji Dituding Pengkhianat
Kejanggalan Kasus Narkoba Pamulang: 4 Koper Sabu Bolak-Balik Dibawa Polisi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Peran Strategis Baguna
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati hingga Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia