GELORA.ME - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024).
Pantauan di lokasi, terbentang sepaduk dukungan kepada Pegi Setiawan, di depan PN Bandung.
Dalam sepaduk tersebut berisikan kalimat "Bebaskan Pegi Setiawan" terdapat juga tulisan 'Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia'.
Selain kalimat tersebut, terlihat pula sejumlah tanda tangan yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap pembebasan Pegi Setiawan di spanduk tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sebelumnya Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan tersangka kasus Vina itu akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta. "Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice