Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
Menurut Said Didu, PP tersebut membuka celah adanya peredaran uang haram karena tidak perlu disebutkan asal-usulnya.
“Ini bisa terjadi karena dalam PP 12 tahun 2023 menyatakan bahwa uang yang mau diinvestasikan di IKN tidak perlu menyebutkan asal-usulnya,” tandas dia.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Laode Ida Beberkan Dugaan Gangguan Bobby Nasution ke Aceh Diperintah Langsung Jokowi
Mahfud MD Beberkan Dugaan Pidana Korupsi di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Minta Prabowo-Gibran Tuntaskan
DPR Tegur Purbaya: Stop Campuri Tugas dan Kebijakan Kementerian Lain!
Prabowo Usir Oligarki: Ekonom Beberkan Strategi Program Kerakyatan