Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan baru serta meratakan pembangunan dan selanjutnya membantu menggerakkan ekonomi Indonesia.
Menurut Said Didu, PP tersebut membuka celah adanya peredaran uang haram karena tidak perlu disebutkan asal-usulnya.
“Ini bisa terjadi karena dalam PP 12 tahun 2023 menyatakan bahwa uang yang mau diinvestasikan di IKN tidak perlu menyebutkan asal-usulnya,” tandas dia.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum & Fakta
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Tudingan Antek Asing hingga Isu Pengalihan
Mahfud MD Beberkan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Strategi PDIP 2029: Analisis Lengkap Peta Politik & Peluang Koalisi