GELORA.ME - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, turut mengomentari dilakukannya revisi Undang-undang (UU) yang mengatur beberapa hal.
Seperti di antaranya UU MK, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian bahkan muncul wacana revisi UU TNI.
Mahfud merasa upaya ini dilakukan secara kejar tayang demi menyiapkan pemerintahan baru.
Menurut pakar hukum tata negara ini, langkah tersebut bisa berdampak bagus dan bisa pula tidak.
Pasalnya, saat ini cara-cara yang dilakukan bagi Mahfud berdampak pada hal yang tidak bagus.
Langkah tersebut, lanjut Mahfud, bisa jadi sebagai upaya sekelompok orang untuk mengambil kesempatan melakukan akumulasi kekuasaan di masa yang akan datang.
"Kita sebagai masyarakat bisa mengambil kesimpulan yang sederhana saja, ini sedang mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan yang akan dijadikan bekal kepada pemerintah baru nanti."
"Apa akumulasi kekuasaan itu? tujuannya bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/05/2024).
Itulah sebenarnya salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law.
Dijelaskan Mahfud, proses rule of law pemerintah bekerja berdasarkan hukum yang ada.
Sementara proses rule by law justru kehendak-kehendak pemerintah diatur sedemikian rupa agar memiliki hukum yang mengikat.
Mahfud menilai, hal ini akan membuat pemerintahan yang berkuasa akan sulit dilawan atau sulit dibantah melalui struktur-struktur hukum yang tersedia.
Artikel Terkait
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat