Tiga pengurus yang dilaporkan tersebut diduga melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan tiga terlapor atas nama AYP, TM, dan AKA diduga telah menyelewengkan dana bantuan politik (banpol) yang bersumber dari APBD Kota Solo senilai Rp89 juta.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPD PSI Solo yang menjadi bukti laporan ke Kejari Kota Solo. Dalam LPJ itu ditunjukkan ada kegiatan fiktif selama periode 2019-2022.
“Ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022 padahal kegiatan itu tidak ada, karena waktu itu sedang pandemi Covid-19,” ujar Argo usai membuat laporan resmi ke Kejari Kota Surakarta.
Argo menjelaskan bahwa pendidikan politik di tahun 2019 tersebut diklaim mencapai Rp19,972 juta. Lalu pada tahun 2020 nilai kegiatan meningkat menjadi Rp25,297 juta. Tahun 2021 kegiatan yang sama dilaporkan senilai Rp26,581 juta dan kemudian pada tahun 2022 nilai kegiatan naik lagi menjadi Rp26,774 juta.
“Itu semua kegiatan fiktif ya. Proposal dan LPJ-nya ada tapi tidak ada bentuk kegiatannya,” katanya.
Di samping itu, eks Wakil Ketua DPD PSI Iwan Sulistyo menjelaskan laporan ke Kejari Kota Solo yang disampaikan kader resmi yang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI. Mereka juga memastikan DPD PSI Kota Solo tak pernah mengadakan kegiatan pendidikan politik sebagaimana tertulis dalam LPJ Partai.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun