Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Syarat Menjadi Peserta Tapera
Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Besaran Pembayaran Iuran Tapera
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Kapan Pencairan Dana Tapera?
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan berakhir.
Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi:
Telah pensiun sebagi pekerja
Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
Peserta meninggal dunia;
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice