"Nah itu yang kita laporkan pada pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana," sambungnya.
Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir.
"(Bukti yang kami serahkan) Fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti," tandas Alvin.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan