Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Perkara Ini

- Selasa, 28 Mei 2024 | 01:00 WIB
Salah Satu Orang Terkaya RI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Perkara Ini

"Nah itu yang kita laporkan pada pasal 266 ayat 2 yang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Itu ancaman hukumannya 7 tahun pidana," sambungnya. 


Sebagai barang bukti, Freddy dan Alvin membawa surat dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Franky tak terdaftar saat lahir. 


"(Bukti yang kami serahkan) Fotokopi, surat dari Disdukcapil yang menyatakan dia tidak terdaftar waktu lahir tersebut, terus copy dari buku registernya dari sana dan putusan PK dimana dia memasukkan surat tersebut ke dalam alat bukti," tandas Alvin. 


Sumber: disway

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar