"Masih cukup panjang (waktunya), kita belum tahu kapan diparipurnakan kemudian menunggu supres-nya itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain kita belum tahu, karena paling penting presiden begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden, drafnya presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas RUU ini," pungkas Supratman.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR menyetujui revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Kementerian Negara.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook