Setelah mendengar klarifikasi Idham, Arief Hidayat meminta penegasan kembali kepada kuasa hukum KPU, mana susunan kata yang benar dan ingin diperbaiki. Tetapi, jawaban yang disampaikan masih membuatnya bingung.
"Jadi gimana? Menetapkan perolehan suara Pemohon atau Termohon?" tanya baliknya.
"Termohon yang mulia," jawab Hanter.
"Hah? Termohon dapat suara?" sambung Arief Hidayat bertanya lagi dengan muka kebingungan.
Karena itu, Arief mempersilahkan kuasa hukum dengan KPU berunding untuk memperbaiki kata-kata yang salah. Tetapi di momen ini, antara Idham Holik dengan Hanter adu argumen hingga terdengar orang banyak.
"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" keluh Idham menyesalkan pernyataan Hanter.
Namun, percakapan ini didengar peserta sidang dan juga publik yang menyaksikan siaran langsung persidangan di kanal YouTube MK.
"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain denger enggak elok itu," imbau Arief Hidayat.
Setelah beberapa saat, Hanter membenarkan susunan kata nota jawaban KPU yang memuat frasa "Termohon".
"Izin lanjut yang mulia. (kata-kata yang benar) 'menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon'," urai Hanter
"Nah begitu. Diulangi, diulangi (kata-kata yang benarnya). Salah lagi nanti," demikian Arief Hidayat sembari tertawa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya