GELORA.ME - Polda Metro Jaya grebek rumah yang menjadi markas judi online (judol) di wilayah Tangerang. Sebanyak 11 orang berhasil ditangkap polisi.
Penggrebekan terhadap markas judi online itu bermula saat jajaran Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Dari operasi yang dilakukannya itu, polisi menangkap 11 orang dari 3 rumah yang berada di kawasan Teluk Naga pada Jumat (26/4/2024).
"Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online," katanya, Senin (29/4/2024).
"Ada 11 orang yang diamankan," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat merinci seluruh identitas para pelaku serta kronologi saat pengungkapan kasus judi online tersebut.
"Besok kami rilis," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi juga menggerebek sebuah rumah di Cimanggis Tapos, Depok, Jawa Barat yang diduga dijadikan tempat operator permainan judi online.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan