GELORA.ME - Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, resmi didukung Ijtima Ulama, setelah pakta integritas ditandatangani.
Kabar itu juga dibenarkan Co-Kapten Timnas Amin, Yusuf Martak. "Begitu ditandatangani pasangan Amin, otomatis saling mendukung," katanya, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/12).
Menurutnya ada 13 poin yang dipesankan Ijtima Ulama kepada Amin. Pertama, menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dari rongrongan sekularisme, Islamofobia, terorisme, separatisme dan imperialisme.
Selanjutnya, menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS No XXV/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, dan mengamanatkan untuk menutup celah, baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
Kemudian, menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur Perpres No I/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No 5/1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun, wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
"Menghormati posisi ulama dan tokoh agama, serta bersedia mempertimbangkan pendapat para ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara," bunyi salah satu butir amanat pakta integritas.
Kelima, revolusi akhlak di semua sektor kehidupan, untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah, demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah, dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lain yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia, serta yang bertentangan dengan Pancasila.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice