KPK sendiri telah menahan sebanyak enam orang yang menjadi tersangka, yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), lalu ada mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Selanjutnya ada Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Karena kasus tersebut, para penyidik KPK memperkirakan bahwa besar kerugian keuangan negara telah mencapai sekitar Rp127,5 miliar.
Para tersangka korupsi tersebut terkena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: jawapos
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas