Penetapan Tersangka Firli Bahuri Disebut Tidak Cukup Bukti, Begini Jawaban Lengkap Kapolda Metro Jaya

- Selasa, 12 Desember 2023 | 21:00 WIB
Penetapan Tersangka Firli Bahuri Disebut Tidak Cukup Bukti, Begini Jawaban Lengkap Kapolda Metro Jaya



GELORA.ME -Kapolda Metro Jaya menolak tegas dalil permohonan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang menyatakan penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.


Penolakan disampaikan langsung tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon saat menjawab permohonan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).




"Bahwa termohon menolak dengan tegas dalil pemohon praperadilan yang mendalilkan penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya 2 alat bukti," kata salah satu anggota tim hukum termohon, AKBP Armunanto Hutahaean.


Tim hukum termohon turut membeberkan alat bukti dalam Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 hingga 2023.


Armunanto menjelaskan, setelah termohon melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, termohon telah memiliki alat bukti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada.


Yakni, keterangan saksi sebanyak 91 yang terdiri dari KPK, Kementan, Polri, Kemenkes, dan lainnya atau sipil.


"Dua, surat, kami anggap dibacakan. Tiga, keterangan ahli, terdiri dari ahli hukum pidana sebanyak 4 orang, ahli hukum acara pidana sebanyak 2 orang, ahli mikro ekspresi sebanyak 1 orang," terang Armunanto.


Selanjutnya, ada bukti petunjuk berupa dokumen elektronik yang telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti digital, dan lainnya.

Halaman:

Komentar