“Bila motifnya hanya umtuk membela koruptor saja, apakah Menkopolhukam tidak tahu bahwa koruptor selalu punya penasehat hukum. Kaitan bukti merupakan obyek gugatan praperadilan. Jadi bila asumsi yang disampaikan oleh MMD (Mahfud MD) itu benar, tentu bisa diuji di praperadilan,” kata dia, menjelaskan.
Seharusnya sebagai Menkopolhukam Mahfud MD, menurut Novel, seharusnya peduli dengan banyak masyarakat di level bawah dan aktifis yang menjadi korban ketidakadilan. “Bahkan kita sekarang sedang menyimak kasus Haris dan Fatia yang dikriminalisasi dengan UU ITE,” ujarnya.
Mahfud Md belakangan meralat pernyataan soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai kadang tidak mengantongi bukti cukup. Ia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai hadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu, 9 Desember 2023.
Soal ini pun, Novel mengatakan, "Penetapan tersangka ada bukti yang cukup. Hak tersangka untuk menggugat dalam upaya hukum praperadilan dan itu bisa menguji apakah KPK benar belum punya bukti".
"Tentunya saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud Md yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK," ujarnya. "Tapi bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai Menko Polhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak faktanya," kata Novel, menegaskan.
Sumber: tempo.
Artikel Terkait
Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo