"Jadi sudah sewajarnya ketua tim pemenangan daerah dari Paslon Capres-Cawapres ikut bertanggungjawab dan diperiksa atas kelalaiannya," jelas dia, Sabtu (9/12).
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Prof Mukri, secara terpisah juga mengatakan, apa yang dilakukan Aulia Rahman memang masuk klaster menghina agama. "Nama Muhammad itu nama dari nabi umat Islam," katanya.
"Jelas itu pelecehan dan penghinaan, orang seperti ini harus dikasih pembelajaran penting, karena masyarakat Lampung ini kan religius, masyarakat muslim," tegasnya.
Dia berharap kepolisian mengambil tindakan atas apa yang dilakukan Aulia Rahman, agar jangan sampai menjadi kebiasaan, agama dijadikan bahan olok-olokan.
Seperti ramai diberitakan, dugaan penistaan agama dilakukan Aulia Rakhman, saat mengisi acara Desak Anies, di kafe Bento, Kamis (7/12). Aulia pun menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice