GELORA.ME -Temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK di sekitar masa kampanye pemilu 2024 telah diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum RI.
KPU menyebut menerima laporan PPATK tanggal 12 Desember 2023 yang isinya adanya transaksi janggal dalam rekening seorang bendahara parpol.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
PPATK juga menjelaskan transaksi keuangan itu berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. "PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," lanjutnya.
Data yang diberikan PPATK, kata Idham, tak memerinci sumber dan penerima transaksi, hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum.
Di sisi lain, dalam laporannya PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan ribu safe deposit box selama periode Januari hingga September 2023 di bank swasta maupun BUMN.
PPATK menghawatirkan dana dari safe deposit box itu akan digunakan sebagai dana kampanye yang tidak sesuai aturan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024