Hanya saja, Idham menyebut, PPATK juga tak merinci data dari safe deposit box tersebut.
Ke depannya, Idham memastikan, pihaknya akan tetap gencar mensosialisasikan tentang aturan penggunaan dana dalam kampanye.
"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ungkap Idham.
Tanggapi temuan PPATK yang telah diserahkan KPU, Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memproses secara hukum terkait temuannya mengenai dugaan tindak pencucian uang.
"Tentang temuan PPATK Pak Anies dan Pak Muhaimin sangat mendorong urusan hukum agar diselesaikan," kata Syaugi di Jakarta, Sabtu.
Syaugi mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sangat mendukung terkait penegakan hukum, sehingga apa yang ditemukan PPATK harus segera diselesaikan
Sumber: tvOne
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kebakaran Gerai Ayam Goreng di Salatiga: Diduga Tabung Gas Bocor, Seluruh Penghuni Selamat
Kecelakaan Suzuki Ertiga di Bangkalan Akibat Micro Sleep, Tabrak Pejalan Kaki hingga Ringsek
Biaya Tol Jakarta ke Palembang 2024: Estimasi & Rincian Terlengkap
Kronologi Lengkap Kekerasan KKB Yahukimo: Warga Sulsel Diserang di Kios