GELORA.ME -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL). Firli Bahuri hingga kini belum ditahan aparat kepolisian.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menduga Firli Bahuri belum ditahan karena menunggu izin Presiden Joko Widodo (Jokow). Sebab, sebagai kepala lembaga, Firli membawa nama baik institusi KPK.
"Nunggu izin presiden dulu. Ada beberapa aturan terkait penahanan pejabat negara, di mana pemeriksaan, penyelidikan, apalagi penahanan juga menunggu izin presiden.
Hal ini untuk menjaga marwah dan kewibawaan lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik kepolisian," kata Bambang saa dihubungi, Senin (4/12).
Firli, sebelum berstatus tersangka adalah ketua KPK. Oleh karena itu, proses penahanan terlebih dahulu dilaporkan ke Presiden. Kewenangan penahanan tersangka melekat pada kepolisian.
"Tetapi kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain ada upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo," jelas Bambang.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian SYL. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya