Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 M, Salah Satunya dari Edhy Prabowo

- Kamis, 30 November 2023 | 22:31 WIB
Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 M, Salah Satunya dari Edhy Prabowo

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," jelas Asep.


Sebagai bukti permulaan awal kata Asep, dalam kurun waktu 2018-2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp15 miliar.


"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," pungkas Asep.


Gazalba Saleh sendiri merupakan salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani Kasasi yang diajukan Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.


Dalam putusannya, Gazali Saleh bersama Sofyan Sitompul selaku Ketua Majelis dan Sinintha Yuliansih Sibarani selaku anggota Majelis mengurangi hukuman Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya sembilan tahun penjara.


Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022. Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy Prabowo juga dijatuhi hukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani pidana pokoknya.


Dalam pertimbangan sehingga menyunat hukuman bagi Edhy Prabowo itu, MA menganggap bahwa Edhy telah memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.


Edhy Prabowo sendiri ternyata sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 lalu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) tanggal 17 Agustus 2023 dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar