Ditambahkannya, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.
Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama dan keempat, barang diberikan bentuk uang.
“Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka," tegasnya.
"Tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain, Kajari menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 10 penyedia lain.
"Ada 10 penyedia lain yang akan kita dalam dalam kasus ini, jadi ditunggu saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka RF langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme Gresik. Sementara MF, belum dilakukan penahanan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat