GELORA.ME - Usai Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli bahuri, Jumat, 24 November 2023 malam. KPK secara resmi memutus akses Firli Bahuri sebagai pimpinan.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.
Johanis menjelaskan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara. "Kalau ke kantor sah-sah saja.
Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.
Johanis menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak. "Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan.
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun