GELORA.ME -Hakim konstitusi, Guntur Hamzah, memilih bungkam, usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, imbas perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang diterima sebagian oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
Guntur diperiksa Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi dua anggota, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11) sekitar pukul 18.14 WIB.
Usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, Guntur enggan berbicara terkait materi pemeriksaan yang dia lalui. Dia mempersilahkan wartawan menanyakan langsung kepada MKMK.
"Nanti saja sama MKMK ya," pintanya singkat.
Artikel Terkait
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan dengan Modus Jatah Preman & Uang Rp1,6 M Diamankan
Ustaz Abdul Somad (UAS): Dari Penolakan Cawapres hingga Dukungan Politik yang Berujung OTT KPK
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Puan Maharani Tegaskan DPR dan Pemerintah Akan Bahas Tuntas