Whisnu menjelaskan gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana.
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru