GELORA.ME - Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie, bahwa putusan MK terkait batas usia capres cawapres bisa batal, kalau MKMK membuktikan adanya pelanggaran kode etik enam hakim konstitusi, bisa memberi dampak bagi pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut analis politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, jika MKMK membatalkan putusan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau hal itu terjadi, tentu dapat berimplikasi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto. Gibran dengan sendirinya tidak memenuhi syarat menjadi (bakal)cawapres," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).
Alhasil, lanjut Jamiluddin, Prabowo bakal kehilangan pasangan dan harus memutar otak mencari bacawapres pengganti Gibran.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya