"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Quran," kata Anwar menambahkan.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan jika MK mengadili norma sebuah UU. Sebaliknya, kata Anwar, MK bukan peradilan atau perdata di UU "Tapi untuk ini sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma abstrak, bukan mengadili fakta atau sebuah kasus, itu yang bisa saya sampaikan," ucap dia.
Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan kelompok pengacara ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Pelaporan dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) lewat surat Perekat Nusantara ke Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi, Rabu (18/10/2023).
"Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, S.H.M.H. Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tulis Perekat Nusantara dalam suratnya, dikonfirmasi oleh salah satu penggawanya, Petrus Selestinus.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!