GELORA.ME - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan.
Peran Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo termasuk yang menjadi perhatian.
Budayawan Yogyakarta sekaligus relawan yang ikut mengantarkan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia pada dua kali pemilu 2014 dan 2019, Butet Kertaredjasa menyebut jika putusan MK menyebabkan Gibran berpasangan dengan Prabowo, merupakan awal mula bencana moral.
Pasalnya, ujar Butet, rakyat Indonesia bukan orang bodoh yang tak bisa membaca peristiwa. "Rakyat selalu punya kecerdasan membaca yang "tersembunyi"," ujar Butet.
Surat terbuka Butet disebut sebagai bagian usahanya untuk ngelingke, mengingatkan seorang warga biasa. Butet bukan anggota partai politik atau bagian dari kelompok kekuasaan.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice