GELORA.ME -Masyarakat Indonesia boleh jadi sedang terkena prank Mahkamah Konstitusi (MK), karena pada akhirnya memberikan celah dan peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres, meskipun awalnya menolak diturunkannya usia minimal Capres-Cawapres.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, dengan adanya putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, maka Gibran dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Ini salah satu celah dan peluang bagi Gibran melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya agak sedikit zigzag atau mengecoh mengenai syarat umur capres maupun cawapres," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).
Awalnya, kata Saiful, publik telah bergembira karena syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun ditolak oleh MK atas gugatan yang diajukan PSI dan Partai Garuda. Namun ternyata, dengan argumen yang tidak jauh berbeda, justru MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNS.
"Saya kira ini adalah peluang bagi Gibran untuk maju, dan bisa jadi memang skenarionya mengarah ke sana," terangnya.
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Soroti Kinerja & Rekam Jejak
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi: Kronologi Lengkap
Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Bisa Hidup Tenang: Analisis Kasus Hukum & Ijazah