Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah penjaga konstitusi dan memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi karena lembaga konstitusi ini lahir dari proses reformasi.
Karena itulah, kata Henry, dalam pengambilan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres, MK harus mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, seperti kepentingan negara dan rakyat.
"MK harus selalu mengutamakan integritas, objektivitas, imparsial, dan keberpihakan kepada kepentingan negara dan rakyat, bukan kepada penguasa," demikian Henry.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi disebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).
Adapun gugatan batas usia capres-cawapres tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada bulan Mei lalu. Dalam permohonannya, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan