Gibran bisa menjadi cawapres apabila MK memutuskan capres-cawapres berusia minimal 35 tahun, dan/atau pernah menjadi kepala daerah.
"Ini ujian ke Pak Jokowi dan keluarganya, apa memang bisa menunjukkan panutan, bisa megang teguh nilai dan budi pekerti luhur, atau terjatuh dalam pilihan pragmatis," tandas dia. Dedy juga menyindir bacapres Prabowo Subianto yang dinilainya tak percaya diri maju di Pilpres 2024.
"Kan memang ada upaya terus-menerus jadikan Mas Gibran wakil. Saya kira wajar, karena yang ngajak kan enggak yakin dengan dirinya," kata Deddy di media center TPN Ganjar Presiden, Menteng, Minggu (15/10).
"Dia pikir satu-satunya yang menentukan kemenangan dengan ajak Pak Jokowi atau keluarganya jadi sekutunya," imbuh dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice