Di sisi lain, Anies juga menilai bahwa pekerja KPK memiliki ruang untuk mandiri. Pasalnya, lanjut Anies, pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) pada karyawan dan staf KPK membatasi ruang mandiri pekerja di KPK.
"Ketika ada revisi yang kemudian membuat staf KPK, karyawan KPK menjadi ASN sebagaimana ASN yang lain, otomatis mereka tidak lagi memiliki ruang untuk mandiri," katanya.
Lebih lanjut, sebagai lembaga yang berada langsung di bawah presiden, KPK dinilai perlu mendapat ruang bebas dalam penegakan korupsi. Meski demikian, dia tidak dapat memastikan kebebasan ruang KPK di masa depan lantaran figur pemimpin masa depan yang tidak dapat dipastikan.
"Kita tidak pernah tau, siapa presiden di masa yang akan datang, apakah akan selalu memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya?" tandasnya.
Sumber: wartaekonomi
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice